Alhamdulillah.
Jika seorang suami telah menggauli istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan maka diwajibkan bagi masing-masing dari keduanya untuk membayar kaffarat, yaitu; dengan memerdekakan budak yang beriman, jika keduanya tidak mampu, maka diwajibkan bagi keduanya untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika si istri tersebut menyetujui perbuatan tersebut, dan jika keduanya tidak mampu, maka masing-masing dari keduanya memberikan makan kepada 60 orang miskin, masing-masing dari keduanya menyalurkan 30 sha’ dari makanan pokok, setiap orang miskin mendapatkan 1 sha’, separuhnya dari pihak suami dan separuhnya lagi dari pihak istirnya saat keduanya tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa. Keduanya juga wajib mengqadha’ hari saat terjadinya persetubuhan tersebut, disertai dengan bertaubat kepada Allah, dan kembali kepada-Nya, menyesal dan tidak mengulangi serta beristighfar; karena bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan adalah sebuah kemungkaran yang besar, tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang diwajibkan berpuasa kepadanya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz: 15/302)
Dan atas dasar itulah maka ukuran makanan yang diberikan kepada orang miskin adalah setengah sha’ dari beras atau yang lainnya, yaitu; sekitar 1,5 kilo gram.