Ahad 21 Syawal 1446 - 20 April 2025
Indonesian

Hukum Makan Serangga Dan Hewan Pengerat

21901

Tanggal Tayang : 27-04-2025

Penampilan-penampilan : 39

Pertanyaan

Apa hukum makan serangga dan hewan pengerat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

An-Nawawi berkata:

Didalam madhab-madzhab para ulama tentang serangga tanah seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoa, tikus, dan sejenisnya…

Menurut  madzhab kita hal itu haram, ini dikatakan oleh Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud

Dalil yang menjadi alasan As-Syafi’I dan para sahabatnya adalah firman Allah ta’ala:

ويحرم عليهم الخبائث  

“mengharamkan segala yang buruk bagi mereka” QS. Al-A’raf :157,

dan itu merupakan hal yang buruk menurut bangsa Arab sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

خمس من الدواب كلهن فاسق ، يقتلن في الحرم : الغراب والحدأة والعقرب والفأرة والكلب العقور

رواه البخاري ومسلم

“Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing ganas. HR. Bukhari dan Muslim  dari riwayat Aisyah, Hafsah, Ibnu Umar, dan dari Ummu syarik bahwa Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak /  wazagh”. HR. Bukhari dan Muslim.

Adapun terkait dengan firman Allah ta’ala :

قل لا أجد فيما أوحي إلي محرما 

“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya… dst” QS. Al-An’am :145.

Syafi’i dan lainya dari para ulama berkata: “artinya yang biasa kamu makan dan gunakan sebagai wewangian, Syafi’i mengatakan: “Ini adalah makna yang paling mungkin dari ayat tersebut berdasarkan Sunnah.”

Wallahu a’lam

Refrensi: Al-Majmu’, 9/17, 18