0 / 0
50429/Shawwal/1446 , 27/April/2025

Hukum Makan Serangga Dan Hewan Pengerat

Pertanyaan: 21901

Apa hukum makan serangga dan hewan pengerat?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

An-Nawawi berkata:

Didalam madhab-madzhab para ulama tentang serangga tanah seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoa, tikus, dan sejenisnya…

Menurut  madzhab kita hal itu haram, ini dikatakan oleh Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud

Dalil yang menjadi alasan As-Syafi’I dan para sahabatnya adalah firman Allah ta’ala:

ويحرم عليهم الخبائث  

“mengharamkan segala yang buruk bagi mereka” QS. Al-A’raf :157,

dan itu merupakan hal yang buruk menurut bangsa Arab sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

خمس من الدواب كلهن فاسق ، يقتلن في الحرم : الغراب والحدأة والعقرب والفأرة والكلب العقور

رواه البخاري ومسلم

“Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing ganas. HR. Bukhari dan Muslim  dari riwayat Aisyah, Hafsah, Ibnu Umar, dan dari Ummu syarik bahwa Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak /  wazagh”. HR. Bukhari dan Muslim.

Adapun terkait dengan firman Allah ta’ala :

قل لا أجد فيما أوحي إلي محرما 

“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya… dst” QS. Al-An’am :145.

Syafi’i dan lainya dari para ulama berkata: “artinya yang biasa kamu makan dan gunakan sebagai wewangian, Syafi’i mengatakan: “Ini adalah makna yang paling mungkin dari ayat tersebut berdasarkan Sunnah.”

Wallahu a’lam

Refrensi

Al-Majmu’, 9/17, 18

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android