Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Syarat-syarat Berkurban

Pertanyaan

Saya berniat untuk berkurban atas nama saya dan anak-anak saya, apakah ada sifat-sifat tertentu dalam berkurban ? atau saya boleh berkurban dengan kambing apapun ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syarat-syarat berkurban adalah enam hal:

Pertama:

Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

( وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ )

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)

Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.

Kedua:

Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

" لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن " . رواه مسلم .

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)

Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.

Tsaniy dari unta          : yang berumur 5 tahun

Tsaniy dari sapi           : yang berumur 2 tahun

Tsaniy dari kambing    : yang berumur 1 tahun

Sedangkan jadza’ah    : yang berumur setengah tahun.

Maka tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.

Ketiga:

Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:

1. Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.

2. Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.

3. Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.

4. Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:

" أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب

“empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.

Dan dalam riwayat yang lain dari beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri di antara kami dan bersabda:

" أربع لا تجوز في الأضاحي " وذكر نحوه . صححه الألباني من إرواء الغليل ( 1148(

“Empat hal, yang tidak dibolehkan pada hewan kurban…” dan beliau menyebutkannya seperti riwayat di atas. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148)

Keempat cacat inilah yang menghalangi sahnya hewan kurban, dan dikiaskan kepada keempat cacat yang serupa atau lebih parah, misalnya:

1.Buta kedua matanya

2.Yang rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal

3.Yang sedang beranak, dan susah keluarnya, sampai normal kembali

4.Yang terkena cekik, atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali

5.Yang terkena wabah, dan tidak bisa berjalan

6. Terpotong salah satu tangan atau kakinya

Maka sebenarnya aib yang menyebabkan hewan tidak boleh menjadi hewan kurban adalah 10 aib.

Syarat keempat:

Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.

Kurbannya wakil sah, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.

Syarat kelima:

Hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.

Syarat keenam:

Agar disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:

" من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء ".

 “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.

Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى ".

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.

Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل " رواه مسلم.

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)

Namun jika terjadi udzur sampai terlambat untuk menyembelihnya, seperti: hewan kurbannya lepas kendali tanpa disengaja dan tidak ditemukan kecuali setelah berlalunya hari-hari tasyriq, atau seseorang mewakilkan kepada orang lain, dan wakil tersebut lupa sampai di luar hari tasyriq, maka yang demikian tidak apa-apa disembelih di luar hari tasyriq, di qiyaskan kepada yang tertidur dari ibadah shalat, atau lupa belum shalat, maka ia mendirikannya setelah ia bangun atau setelah ia ingat kembali.

Dibolehkan menyembelih hewan kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, dan setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Refrensi: Risalah Ahkam Udhhiyah wa Dzakah/Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah