Diriwayatkan oleh Muslim (279), dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah."
Dan diriwayatkan juga oleh Muslim (280), dari Abdillah bin Mughaffal berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
"Apabila seekor anjing menjilat pada suatu wadah, maka kalian cucilah ia tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada pencucian yang kedelapan'."
Dalam kedua Hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan cara bagaimana bersuci dari Najis anjing, yaitu dengan cara mencuci wadah sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah, dan keduanya wajib.
Ibnu Qadamah rahimahullah dalam “Al-Mughni” (1/73) berkata: tidak ada perbedaan madzhab bahwa wajib mencuci Najis anjing tujuh kali, salah satunya dengan tanah, ini adalah pendapat Syafi’I. akhir kutipan
An-Nawawi dalam “Al-Majmu’” (2/598) berkata: para Ulama berbeda pendapat mengenai air liur anjing, menurut pendapat kami bahwa apapun yang terkena jilatan anjing adalah Najis, dan wajib mencuci wadah yang terkena jilatan sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah, mayoritas ulama berpendapat demikian. Ibnu al-Mundhir meriwayatkan kewajiban mencuci tujuh kali dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Urwah ibn al-Zubair, Tawus, Amr ibn Dinar, Malik, al-Awza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Ibnu al-Mundhir mengatakan: “Inilah pendapat saya”. Akhir kutipan
Syekh Ibnu ‘Utsaimin dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (2/598) berkata:
Kesimpulannya adalah: di anjurkan pencucian pertama menggunakan tanah, namun jika hal itu belum dilakukan maka di utamakan selain pada pencucian yang ketujuh, dan jika dilakukan pada pencucian yang ketujuh hal itu di perbolehkan, dalam banyak Riwayat Sahih disebutkan (tujuh kali), dan dalam sebuah Riwayat disebutkan (tujuh kali, yang pertama dengan tanah), dalam satu Riwayat disebutkan (yang terakhir sebagai ganti yang pertama), dalam sebuah Riwayat disebutkan (tujuh kali, yang ketujuh dengan tanah), dalam sebuah Riwayat disebutkan (tujuh kali dan gosoklah dengan tanah pada pencucian yang kedelapan), Al-Baihaqi dan lainnya telah meriwayatkan semua riwayat ini, dan di dalamnya terdapat bukti bahwa pembatasan dengan yang pertama dan selain itu bukanlah merupakan syarat, melainkan yang dimaksud adalah salah satunya." Akhir kutipan
Ada beberapa cara Pencucian dengan tanah:
- Mencucinya dengan air lalu menaburkan tanah di atasnya
- Manaburi tanah di atasnya lalu di ikuti dengan air
- Mencampur tanah dengan air lalu menggunakannya untuk mencuci wadah, hal ini di nyatakan oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin dalam “Syarh Bulughil Maram” Hadis No. (14)