Hadis Sahih secara terang menyebutkan bahwa seorang Perempuan dilarang untuk bepergian (safar) kecuali ditemani oleh mahramnya, safar disini tidak dibatasi oleh jarak tempuh tertentu, sebagaimana halnya dalam qasar shalat dan membatalkan puasa, akan tetapi semuanya disebut dengan safar, jauh maupun dekat jaraknya seorang Perempuan dilarang bepergian kecuali dengan mahramnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (1729), dan Muslim (2391) dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
(Perempuan tidak boleh bepergian (safar) kecuali dengan mahramnya).
Para ulama bersepakat mengenai larangan Perempuan untuk bepergian tanpa mahram; kecuali dalam kasus-kasus yang dikecualikan, diantaranya perjalannya untuk menunaikan wajib haji, diantara mereka ada yang memperbolehkan safarnya Bersama rombongan yang terpercaya, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Al-Baghwi berkata: para ulama tidak berbeda pendapat bahwasanya Perempuan dilarang bepergian selain yang wajib kecuali Bersama suami atau mahramnya, kecuali Perempuan non-muslim yang masuk Islam pada masa perang atau tawanan Perempuan yang dibebaskan. Yang lainya menambahkan: “atau Perempuan yang terpisah dari rombongan dan ditemukan oleh laki-laki yang dapat di percaya, makai a boleh menemaninya hingga bertemu kembali dengan rombongannya.” Akhir kutipan dari “fathul Barr” (4/76).
An-Nawawi rahimahullah dalam “Syarh Sahih Muslim” mengutarakan penjelasan bahwa perjalanan (safar) disini tidak terikat dengan jarak tempuh tertentu, maka kesimpulanya: semua yang dianggap perjalanan (safar) adalah terlarang bagi Perempuan tanpa ditemani suami atau mahramnya, baik itu perjalanan selama tiga hari, dua hari, satu hari, dan lain sebagainya; sebagaimana Hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Muslim:
لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم
(Perempuan tidak boleh bepergian (safar) kecuali dengan mahramnya).
Dan ini mencakup semua yang disebut perjalanan (safar), wallahu a’lam. Akhir kutipan yang diambil dari tulisan An-Nawawi.
Di dalam “fatawa al-lajnah ad-daimah” (339/17) disebutkan: Perempuan secara mutlak dilarang bepergian tanpa mahram, baik jarak dekat maupun jauh. Akhir kutipan
Oleh karena itu:
Pertama:
jika perjalanan dari kotamu menuju ke tempat ini disebut sebagai bepergian (safar) menurut adat yang umum berlaku, anda tidak boleh pergi ke tempat tersebut tanpa mahram, dan jika tidak dinamakan sebagai safar menurut adat umum yang berlaku maka tidak ada salahnya pergi ke sana tanpa mahram. Adapun terkait dengan jalanan yang penuh dengan pemukiman, Gedung-gedung sekolah, dan lahan-lahan pertanian maka tidak menjadi faktor yang mengubah hukum ini.
Kedua:
Adapun mengenai qasar shalat dan pembatalan puasa dalam perjalanan, dan diperbolehkannya mengusap kedua khuf (sepatu/kaos kaki tebal yang menutup mata kaki) diukur dengan tiga hari tiga malam perjalanan (musafir), mayoritas ulama berpandangan bahwa safar di ukur dengan jarak, yaitu sekitar 80 Km, jaraknya di mulai dari tepi bangunan kota. Lihat: Tuhfat al-Muhtaj (2/370), dan Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah (27/270).
Dan Sebagian ulama yang lain tidak mengukur safar dengan jarak tempuh, tetapi mengembalikannya pada adat umum yang berlaku.
Lihat jawaban dari soal No. (38079).
Wallahu a’lam.