Alhamdulillah.
Pertama:
Telah dijelaskan sebelumnya tentang haramnya hubungan antara laki-laki dan perempuan, saling mengirim pesan antar mereka untuk saling mengenal pada jawaban soal nomor: 34841 dan 82196; karena akan menimbulkan fitnah dan keterpautan hati di antara mereka, juga akan berujung pada komunikasi langsung dan sesuatu yang diharamkan dan mungkar baik dari sisi perkataan maupun perbuatan.
Telah disebutkan dalam “Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta” (17/67):
“Tidak dibolehkan saling mengirim surat/pesan singkat antara anda dan pemuda yang bukan mahramnya yang dikenal dengan rukun ta’aruf; karena hal itu akan menimbulkan fitnah yang berujung dengan keburukan dan kerusakan”.
Ketenangan batin yang anda rasakan adalah perkara yang relatif; karena tabiatnya nafsu itu cenderung untuk menyukai lawan jenis, mencintai, merasa senang kepadanya. Dari situlah munculnya fitnah yang diperingatkan. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا ، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
رواه مسلم 2742
“Sungguh dunia itu adalah manis nan asri, dan Allah menjadikan kalian pemimpin di dalamnya, Dia pun Maha mengetahui apa yang kalian perbuat, maka berhati-hatilah dengan dunia dan wanita; Karena fitnah pertama yang menimpa bani Israil adalah dalam hal wanita”. (HR. Muslim: 2742)
Oleh karenanya, menjadi kewajiban anda untuk bertaubat kepada Allah –Ta’ala- dan segera menghentikan untuk tidak mengirim pesan dan berkomunikasi dengannya, karena wanita tersebut bukan mahram anda. Wanita tersebut seharusnya juga mengetahui aturan ini. Pernikahan yang tenang dan bahagia itu tidak dibangun dengan maksiat dan melakukan perbuatan yang haram.
Kedua:
Tidak menjadi masalah jika anda melanjutkan pernikahan dengannya setelah menanyakan tentang agama, akhlak dan keadaan orang tuanya, jika agama dan akhlaknya baik, dan melakukan surat-menyurat tersebut merupakan perkara yang baru dan celah yang tidak terlalu berarti, maka lakukanlah istikhoroh kepada Allah –Ta’ala-, lalu datanglah kepada walinya untuk meminangnya.
Setelah menanyakan tentangnya, bisa jadi anda akan mendapatkan cara yang cocok untuk memberitahukannya kepada ibu anda, apakah wanita tersebut dikenal oleh kerabat anda, teman-teman anda, dan lain-lain. Karena bisa jadi mengabari mereka bahwa anda mengenalinya melalui internet akan menjadi pemicu mereka untuk menolaknya.
Semoga Allah –Ta’ala- memberikan taufiq-Nya kepada anda agar dimudahkan memilih istri yang sholehah yang menyebabkan anda bahagia dan membantu anda untuk taat kepada-Nya.
Wallahu a’lam