Alhamdulillah.
Nasehat kami kepada para pemuda itu, hendaknya mereka belajar ilmu kedokteran. Karena di negara kita sangat membutuhkan sekali. terkait masalah campur baur, maka di negara kita alhamdulillah seseorang bisa menjaga hal itu sesuai dengan kemampuannya. Sementara kalau pergi ke negara kafir, kami berpendapat tidak diperbolehkan pergi kecuali dengan beberapa syarat:
Pertama: hendaknya pada diri seseorang mempunyai ilmu yang dapat menolak syubhat. Karena disana di negara kafir, mereka menyuguhkan syubhat kepada anak-anak orang Islam sampai mengeluarkan mereka dari agamanya.
Kedua: hendaknya pada diri seseorang mempunyai agama yang dapat menolak syahwat. Jangan pergi kesana sementara agamanya lemah. Sehingga terkalahkan dengan syahwatnya yang menjerumuskan pada kebinasaan.
Ketiga: hendaknya ada kebutuhan pergi (ke luar negeri) dimana disini tidak ada spesialisasi di negara Islam.
Tiga syarat ini kalau ada, maka silahkan pergi. Kalau tidak ada salah satunya, maka jangan pergi. Karena manjaga agama itu lebih penting dari pada menjaga yang lainnya. Silahkan melihat perincian masalah ini di (Majmu fatawa) karangan Sykeh Ibnu Utsaimin, (3/28) .