Jika seorang istri menuduh suaminya berzina, apakah ia boleh melakukan li‘an (saling melaknat)?

2

Pertanyaan 101771

Saya ingin mengetahui apa prosedur yang harus diikuti oleh seorang wanita yang menuduh suaminya berzina. Apakah ia harus bersumpah li‘an atas dirinya sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur? Ataukah hal itu hanya berlaku bagi suami yang menuduh istrinya?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Li‘an itu disyariatkan untuk dua perkara:

Pertama: apabila suami menuduh istrinya berzina dan ia tidak mendatangkan empat orang saksi, maka ia dapat menggugurkan hukuman had qadzaf (hukuman atas tuduhan zina tanpa bukti) dari dirinya dengan melakukan li‘an.

Dan yang kedua: apabila ia (suami) ingin menafikan nasab anak darinya.

Dasar dari hal itu adalah firman Allah Ta‘ala:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ...الآيات

النور/6

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), sementara mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar …”. (QS. An-Nur: 6)

Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata dalam tafsirnya:

“Ayat yang mulia ini mengandung kelapangan bagi para suami dan menjadi jalan keluar tambahan apabila salah seorang dari mereka menuduh istrinya (berzina), sementara ia kesulitan menghadirkan bukti. Maka ia dapat melakukan li‘an sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla, yaitu dengan menghadirkannya kepada hakim lalu menuduhnya atas apa yang ia tuduhkan.

Kemudian hakim menyuruhnya bersumpah empat kali dengan nama Allah sebagai pengganti empat orang saksi, bahwa ia benar dalam tuduhannya tentang zina tersebut. Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.

Apabila ia telah mengucapkan hal itu, maka istrinya terpisah darinya dengan li‘an tersebut menurut Imam Syafi‘i dan banyak ulama lainnya, serta haram baginya (untuk kembali) selamanya. Ia tetap wajib memberikan maharnya, dan atas istri berlaku hukuman had zina.

Dan hukuman itu tidak gugur darinya kecuali jika ia juga melakukan li‘an, yaitu bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya, dan sumpah kelima bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar.

Karena itu Allah berfirman:

ويدرأ عنها العذاب أن تشهد أربع شهادات بالله إنه لمن الكاذبين * والخامسة أن غضب الله عليها إن كان من الصادقين

“Dan dihindarkan darinya azab (hukuman) apabila ia bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar”. (QS. An Nur: 8).

Selesai.

Adapun istri, jika ia menuduh suaminya berzina dan tidak mendatangkan empat orang saksi, maka ia dikenai hukuman had atas tuduhan serong (qadzaf); berdasarkan firman Allah Ta‘ala dalam Surah Al-Qur'an, Surah An-Nur ayat 4:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

النور/4

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An Nur: 4)

Dan ayat ini mencakup hukum menuduh (zina) baik terhadap perempuan maupun laki-laki.

Al-Qurtubi rahimahullah berkata dalam tafsirnya:

“Allah Ta‘ala menyebut perempuan dalam ayat tersebut karena mereka lebih utama untuk disebut, dan menuduh mereka dengan perbuatan keji lebih berat dan lebih menyakitkan bagi jiwa. Adapun menuduh laki-laki, maka ia juga termasuk dalam hukum ayat ini berdasarkan maknanya, dan telah menjadi ijma‘ (konsensus) umat atas hal tersebut.” Selesai.

Al-Mawardi berkata dalam kitabnya Al-Ahkam as-Sultaniyyah hlm. 287:
“Apabila seorang perempuan menuduh suaminya (berzina), maka ia dikenai hukuman had dan tidak dilakukan li‘an.” Selesai.

Dan apabila seorang perempuan mengetahui bahwa suaminya berzina, sementara ia tidak memiliki bukti berupa empat orang saksi, maka hendaknya ia menasihatinya, mengingatkannya, dan menakut-nakutinya dengan (azab) Allah Ta‘ala.

Jika ia tetap terus dalam ketergelincirannya, maka hendaknya ia meminta cerai darinya atau melakukan khulu‘ (gugat cerai dengan tebusan), karena tidak ada kebaikan baginya untuk tetap hidup bersamanya, dan karena bisa jadi akan timbul mudarat baginya akibat hubungan suami istri dengannya.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Zina Dan Homoseksual

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android