Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bagi saudara perempuan anda untuk menikah dengan laki-laki tersebut kecuali jika terpenuhi dua syarat;
Pertama: Laki-laki tersebut masuk Islam.
Kedua: Persetujuan bapak anda, karena dia walinya yang akan menikahkannya.
Jika kedua hal tersebut tidak terwujud, maka anda harus berusaha untuk mencegah terjadinya kemungkaran tersebut dengan segala cara.
Semoga Allah memberi taufiq.