Deposito di bank pada dasarnya adalah pinjaman, meskipun dalam bentuk tabungan, dan bunga yang dibayarkan padanya adalah riba yang menurut syariah adalah haram sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat yang mengharamkannya, dan ada ancaman berat bagi yang memakan nya.
Di dalam ketetapan lembaga fikih Organisasi Konferensi Islam yang di adakan di Jeddah 1406 H menyatakan sebagai berikut:
Semua yang diperoleh dari bunga riba adalah haram menurut syariah, dalam keadaan apapun, nasabah muslim tidak boleh memanfaatkan hasil tersebut untuk dirinya atau untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya. Ia harus memanfaatkan hasil bunga tersebut untuk kepentingan umat secara umum, seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya. Ini bukan masuk dalam kategori sedekah, akan tetapi untuk membersihkan harta dari sesuatu yang haram. Lihat “Majalah Al-Majma” (9/1/667).
Atas dasar ini, semestinya anda harus berupaya sungguh-sungguh untuk mencari tahu besaran jumlah uang riba, dengan acuan sistem perbankan dan metode yang berlaku dalam penambahan bunga riba, dan bertanya kepada ayah anda untuk mengetahui simpanan pokok pada awal menabung dan jumlah tabungan yang baru ditabung, jika anda bisa mengetahui secara pasti nilai bunga riba, anda harus mengeluarkan nya untuk kepentingan umum umat Islam, dan jika tidak maka anda bisa merujuk pada yang lebih anda yakini, dengan tetap menanyakan kepada kedua orang tua anda untuk menentukan jumlahnya.
Wallahu a’alam.