Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Pemimpin Atau Presiden Yang Tidak Berhukum Dengan Syari’at Islam Boleh Dan Layak Dipilih??

103040

Tanggal Tayang : 24-12-2014

Penampilan-penampilan : 8314

Pertanyaan

Apakah dibolehkan memilih pemimpin untuk negara Islam meski dia sendiri tidak berhukum dengan Syari’at Allah? Dan perlu untuk diketahui sesungguhnya pada saat tidak memilihnya sebagai president maka akan terjadi kesulitan-kesulitan dikemudian hari dan bisa jadi diskriminasi dari pemerintah, hal ini sebatas apa yang kami ketahui.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

 Sebagai seorang mukmin harus memiliki keyakinan seyakin-yakinnya bahwasannya tidak ada hukum yang paling bagus dan paling sempurna dari pada hukum Allah Ta’ala, dan sesungguhnya semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah maka hukum tersebut adalah hukum Jahiliyyah, Allah Ta’ala berfirman : 

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Akankah hukum Jahiliyyah yang mereka cari, dan adakah Hukum yang paling bagus bagi orang-orang yang beriman dari pada hukum Allah.” (QS.  Almaidah: 50).

Dan Allah Ta’ala telah menjadikan tuntutan keimanan kepada Allah dan apa-apa yang diturunkan kepada utusan-Nya merupakan sebuah kewajiban, lalu bagaimana disaat yang sama ada keinginan untuk berhukum kepada selain Allah, tentu yang demikian itu merupakan perkara yang sangat mengherankan dan memang layak untuk heran terhadap hal itu, Allah Ta’ala berfirman :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالاً بَعِيداً (سورة النساء: 60)

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan kepada orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? akan tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada Taghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari Taghut itu. Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.”

Asy-Syingqithi Rahimahullah memaparkan: “Allah Jalla wa ’Ala menjelaskan bahwasannya sangat mengherankan siapa saja yang menginginkan untuk berhukum kepada selain syari’at Allah Ta’ala sedang mereka mengaku sebagi orang-orang yang beriman, dan yang demikian itu tidak lain hanyalah kedustaan yang sempurna.  Bagaimana bisa mereka mengaku beriman padahal di sisi yang lain mereka ingin berhukum kepada taghut, tentu hal semacam ini sangat mengherankan”.

Allah Ta’ala juga bersumpah dengan Dzat-Nya yang Mulia; sesungguhnya tidak beriman seseorang sehingga ia berhukum di segala aspek kehidupannya kepada Hukum Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam karena hukum yang beliau tetapkan merupakan sebuah kebenaran yang wajib untuk diterima dan diterapkan secara lahir dan batin. Allah berfirman

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّاقَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً (سورة النساء: 65)

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan sehingga tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa: 65).

Tafsir Ibnu Katsir. Maka Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan untuk menyerahkan segara perkara yang diperselisihkan kepada Allah dan yang demikian itu dijadikan Syarat bagi mutlak dari keimanan, bahkan iman itu sendiri tidak sah apabila masih berhukum kepada selain Syari’at Allah Ta’ala. Allah berfirman :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul- Nya (As Sunnah) apabila kalian beriman kepada Allah dan hari Akhir.” (QS. An Nisaa: 59).

Ibnu Katsir menafsirkan firman Allah :  ( إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر)Ayat ini memberikan isyarat bahwa siapa saja yang tidak berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunnah pada saat berbeda pendapat dan berselisih paham, berarti dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir; atas dasar ini diharamkan memilih pemimpin atau orang yang tidak menjadikan Syari’at Allah sebagai landasan hukum, karena bila tetap menjadikan dia sebagai pemimpin berarti bahu-membahu dan ridho dengan penerapan selain hukum Allah.

Namun jika seorang muslim dipaksa untuk pergi memilih dan mengambil hak suaranya, maka dia bisa pergi dan mengabaikan pemimpin tersebut atau merusak kertas suara- jika yang demikian itu dia dapat melakukannya- tapi apabila tidak bisa melainkan harus mengikuti pemilihan dan takut bahaya yang akan menimpa terhadap dirinya jika tidak menyetujuinya, maka kami berpendapat tidak ada masalah baginya dan tidak ada dosa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :    

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ  (سورة النحل: 106)

“Kecuali terhadap orang yang dipaksa dan hatinya tetap damai dan tunduk dengan keimanannya.” (QS. An Nahl: 106)

dan juga sebagaimana sabda baginda Rasulullah Shallallahu Alaihiwasallam:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“ Sesungguhnya Allah Ta’ala meletakkan (baca: menghapuskan) dari ummatku kesalahan dan (dosa yang disebabkan karena) lupa dan sesuatu yang mereka dipaksa (untuk melakukannya)” (Hadits riwayat Ibnu Majah, no. 2045, di Sahihkan oleh Al Albani dalam Sahih Ibnu Majah).

Wallallahu A’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam