Beberapa Jenis Jual Beli yang Diharamkan

Pertanyaan 103149

Apa saja macam-macam jual beli yang haram beserta penyebutan dalil-dalilnya, jika Anda berkenan (memberikan jawaban)?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Jual beli yang diharamkan memiliki banyak bentuk. Tidak mungkin menentukannya dalam jawaban yang singkat ini. Kami telah menyebutkan banyak dari jenis jual beli ini di situs kami di bawah bagian Jual Beli yang Diharamkan. Anda dapat merujuknya ke sana.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah menyebutkan sebuah kaidah yang bermanfaat dalam bab ini, yang membantu memahami persoalan tersebut. Dengan mengacu kepadanya, pembahasan ini menjadi utuh.

Beliau berkata –sebagaimana disebukkan dalam Majmu’ Al-Fatawa (29/22)–, “Kaidah kedua mengenai akad-akad, yang halal maupun yang haram: Dasar dalam hal ini adalah Allah telah mengharamkan dalam Kitab-Nya memakan harta di antara kita dengan cara yang batil. Dia mencela para rabi dan rahib yang memakan harta manusia dengan cara yang batil, serta mencela kaum Yahudi karena mereka mengambil riba, padahal mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil. Ini mencakup segala sesuatu yang dimakan dengan cara yang batil dalam transaksi pertukaran (Muawadhat) maupun pemberian (Tabarruat), serta apa yang diambil tanpa keridhaan pihak yang berhak atau tanpa hak yang sah.

Memakan harta dengan cara yang batil dalam transaksi pertukaran ada dua jenis yang disebutkan Allah dalam Kitab-Nya, yaitu Riba dan Maisir (perjudian).

Allah menyebutkan pengharaman riba yang merupakan lawan dari sedekah di akhir surah Al-Baqarah, surah Ali Imran, Ar-Rum, dan mencela kaum Yahudi atas hal tersebut dalam surah An-Nisa’. Sedangkan pengharaman Maisir disebutkan dalam surah Al-Ma’idah.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merinci apa yang telah dikumpulkan Allah dalam Kitab-Nya. Beliau melarang jual beli Gharar sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dan selainnya dari Abu Hurairah RadhiyallahuAnhu. Gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui kesudahannya (tidak jelas), yang membawa kepada kerusakan Maisir yaitu menimbulkan permusuhan dan kebencian, di samping adanya unsur memakan harta dengan cara yang batil yang merupakan salah satu jenis kezaliman. Maka dalam jual beli Gharar terdapat kezaliman, permusuhan, dan kebencian.

Adapun riba, pengharamannya dalam Al-Qur’an lebih keras, oleh karena itu Allah Taala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

البقرة/278-279

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menyebutkannya dalam dosa-dosa besar, sebagaimana dikeluarkan dalam As-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Allah juga menyebutkan bahwa Dia mengharamkan bagi orang-orang Yahudi hal-hal yang baik yang (dahulunya) dihalalkan bagi mereka, disebabkan kezaliman mereka, tindakan mereka yang menghalangi dari jalan Allah, pengambilan riba, dan memakan harta manusia dengan cara yang batil. Allah pun mengabarkan bahwa Dia memusnahkan riba sebagaimana Dia menumbuhkembangkan sedekah, dan keduanya merupakan perkara yang telah teruji (terbukti) di tengah manusia.”

Maka kaidahnya adalah setiap jual beli yang mengandung salah satu dari dua larangan ini (Riba dan Maisir) atau merupakan muslihat (tipu daya) untuk mencapai keduanya, maka itu termasuk jual beli yang diharamkan.

Di antara contoh jual beli yang diharamkan karena riba adalah jual beli ‘Inah, banyak bentuk dari jual beli utang (jual beli piutang), dan menggabungkan antara jual beli dengan pemberian pinjaman (Salaf), serta yang serupa dengannya.

Di antara contoh jual beli yang diharamkan karena Maisir adalah jual beli sesuatu yang tidak diketahui (Majhul), dan jual beli sesuatu yang tidak mampu diserahterimakan.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Riba

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android