Alhamdulillah.
Pakaian yang ketat makruh dikenakan baik bagi laki-laki dan perempuan, yang disyariatkan adalah hendaknya pakaian itu yang pertengahan, tidak ketat yang memperjelas bentuk aurat namun juga tidak longgar sekali, akan tetapi di antara keduanya.
Adapun shalatnya tetap sah –jika tetap menutupi aurat- namun makruh bagi seorang mukmin menggunakan pakaian ketat seperti ini demikian juga seorang wanita muslim, hendaknya pakaian itu pertengan antara ketat dan longgar, inilah yang semestinya”
(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baz: 29/217)