Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Bentuk Takbir Yang Muthlaq (Bebas) dan Yang Muqayyad (Terikat) Pada Hari-hari Selama Bulan Dzul Hijjah

Pertanyaan

Masalah takbir muthlaq pada saat idul adha, apakah takbir setelah selesai shalat termasuk takbir muthlaq atau tidak ?, apakah yang demikian itu termasuk sunnah, mustahab atau bid’ah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Adapun takbiran pada hari raya idul  adha, maka telah disyari’atkan mulai awal bulan sampai pada hari ke 13 bulan Dzul Hijjah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات  الحج /28

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. (QS. Al Hajj: 28)

Dan itulah yang dinamakan 10 awal bulan Dzul Hijjah. Dan berdasarkan firman Allah lainnya:

واذكروا الله في أيام معدودات  البقرة / 203

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang”. (QS. Al Baqarah: 203)

maksudnya adalah pada hari-hari tasyriq. Dan berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل   رواه مسلم في صحيحه

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla-“. (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Imam Bukhori telah menyebutkan dalam kitab Shahihnya sebagai catatan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa keduanya pernah keluar ke pasar pada 10 awal Dzul Hijjah dan bertakbir, dan masyarakat bertakbir dengan takbir dari keduanya.

Umar bin Khottob dan anaknya –radhiyallahu ‘anhuma- keduanya dahulu bertakbir pada saat hari-hari Mina di masjid dan di tenda, dengan suara yang keras sehinggan Mina bergemuruh dengan suara takbir.

Telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dari beberapa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- bahwa mereka bertakbir setiap kali selesai shalat lima waktu, sejak shalat Subuh pada hari Arafah sampai shalat Ashar pada tanggal 13 Dzul Hijjah, hal ini untuk mereka yang tidak sedang berhaji. Adapun para jamaah haji, mereka sudah sibuk pada saat ihramnya dengan talbiyah sampai melempar jumrah Aqabah pada hari raya idul adha, setelah itu baru mereka sibuk dengan takbir, takbirnya pun dimulai bersamaan dengan batu pertama untuk melempar jumrah Aqabah. Jika dia bertkbir bersamaan dengan talbiyah maka tidak apa-apa, berdasarkan perkataan Anas:

كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه ، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه   رواه البخاري

“Bahwa orang yang bertalbiyah membaca talbiyah pada hari Arafah tidak  apa-apa, dan membaca takbir juga tidak apa-apa”. (HR. Bukhori)

Namun yang lebih utama bagi yang sedang berihram adalah bertalbiyah, dan bagi mereka yang tidak berihram adalah bertakbir pada hari-hari yang telah disebutkan.

Dengan ini anda mengetahui bahwa takbir muthlaq (umum) dan yang muqayyad (terikat) keduanya dilakukan secara bersamaan menurut pendapat yang benar selama lima hari, yaitu; pada hari Arafah, hari Nahr (raya idul adha) dan tiga hari tasyriq. Sedangkan pada hari ke delapan dan sebelumnya sampai awal bulan, maka takbir yang dilakukan adalah takbir muthlaq, tidak terikat, berdasarkan beberapa ayat dan atsar sebelumnya. Dan di dalam Al Musnad dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa dia berkata:

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر ، فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد  

“Tidak ada hari yang lebih agung menurut Allah, juga tidak ada hari yang lebih dicintai oleh-Nya kecuali 10 awal bulan Dzul Hijjah, maka perbanyaklah oleh kalian tahlil, takbir dan tahmid”.

Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Refrensi: (Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah karya beliau yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz –rahimahullah-: 13/17)