Alhamdulillah.
Para ulama’ menyebutkan bahwa ghibah diperbolehkan dalam kondisi,
Pertama, didholimi. Orang yang didholimi diperbolehkan mengadukan kepada penguasa atau hakim. Atau selain dari keduanya yang mempunyai kekuasaan, atau kemampuan dan mampu adil dari orang yang berbuat dholim
Kedua, meminta bantuan untuk merubah kemunkaran. Mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran. Dia mengatakan kepada orang yang diharapkan kemampuannya, ‘fulan melakukan begini, maka hukumlah dia.
Ketiga, meminta fatwa, seperti mengatakan kepada mufti ‘Fulan telah mendholimiku, tau ayahku, saudaraku dengan begini, apakah diperbolehkan begini? Apa cara melepaskan diri dan menahan kedholimannya padaku?
Keempat, memberikan peringatan kepada umat Islam dari kejelekannya. Seperti penilaian negatif kepada para rowi, saksi dan pengarang. Diantara itu adalah kalau anda melihat orang yang membeli sesuatu yang ada aibnya. Atau seseorang menemani pencuri, pezina, atau menikahi kerabatnya atau semisal itu. maka anda sebutkan hal itu dengan cara menasehatinya bukan bermaksud menyakiti atau merusak.
Kelima, terang-terangan dalam kefasikannya atau bid’ah. Seperti meminum khomr dan mengambil uang orang, maka diperbolehkan menyebutkannya apa yang dilakukan secara terang-terangan. Tidak diperkenankan (menyebutkan yang lainnya) kecuali ada sebab lain.
Keenam, untuk memperkenalkan, kalau sekiranya dia dikenal dengan lemah penglihatan, buta, picek, pincang diperbolehkan untuk memperkenalkan dengannya. Diharamkan menyebutkannya kalau ada niatan menghinanya. Kalau memperkenalkan dengan yang lainnya itu lebih utama.
Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Diamah Lil Ifta’, 26/20. ‘Diperbolehkan ghibah pada tempat-tempat tertentu. Dimana dalil-dalil syariah menunjukkan akan hal itu kalau hal itu dibutuhkan. Seperti orang meminta saran ketika akan menikah atau keikut sertaan, atau seseorang mengadu kepada penguasa agar dapat menahan kedholimannya dan mengambil dari tangannya –maka tidak mengapa- menyebutkannya waktu itu apa yang tidak disukainya karena ada kemaslahatan yang lebih kuat dalam hal itu. sebagaian telah mengumpulkan tempat-tempat tersebut yang diperbolehkan ghibah dalam dua bait syair.
الذم ليس بغيبة في ستة ... متظلم ومُعرِّف ومحذر
ولمظهر فسقا ومستفت ومَنْ ... طلب الإعانة في إزالة منكر" انتهى بتصرف .
Mencela bukan ghibah pada enam tempat # didholimi, memperkenalkan dan memperingatkan
Dan orang fasik yang terang-terangan, serta orang yang minta fatwa dan # orang mencari bantuan untuk menghilangkan kemunkaran.
Selesai dengan diedit.
Wallahu’alam .