Alhamdulillah.
Jika kedua saudara anda menunaikan umrah dan dalam keadaan safar, maka tidak mengapa keduanya berbuka. Karena musafir boleh berbuka di siang hari Ramadhan. Hal iniberdasarkan firman Allah ta'ala,
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya pada hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." (QS. Al Baqarah: 185).
Dan jika keduanya mukim, lalu keduanya berbuka karena keletihan dan kepayahan yang dirasakannya dan bahkan khawatir terjadi sesuatu yang tak diinginkan (kematian), maka boleh keduanya berbuka. Karena Allah telah memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka. Dan siapa yang sampai pada batas ini, maka ia dihukumi sebagai orang yang sakit.
Keletihan dalam dua keadaan ini, baik safar maupun tidak, boleh baginya berbuka. Tiada dosa baginya. Hanya saja keduanya wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya di hari yang lain.
Sedangkan umrah, bila rukun dan wajib-wajibnya telah ditunaikan, maka umrahnya shahih insyaallah.
Wallahu a'lam.