Menjual Emas Pada Permadani dan Karpet Dengan Kadar Yang Tidak Diketahui

Pertanyaan 106005

Saya mempunyai pabrik permata emas, dan setiap tahun saya menjual permadani dan karpet yang ada di pabrik, karena di atasnya ada sejumlah emas milik seseorang dengan harga yang kami sepakati tanpa mengetahui kadar emasnya, dan terkadang pembelinya untung dan terkadang rugi, apakah jual beli seperti ini termasuk jenis Al Ghubnu ? dan dibolehkan di dalam syari’at ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Tidak boleh menjual emas atau yang lainnya kecuali setelah diketahui jumlah dan ciri-cirinya yang dengannya harga menjadi berbeda; karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ رواه مسلم (1513(

“Beliau telah melarang jual beli gharar (spekulasi / ketidakjelasan)”. (HR. Muslim: 1513)

Dan jual beli gharar (spekulasi / ketidakjelasan) adalah semua jual beli yang ada sisi ketidaktahuannya.

An Nawawi -rahimahullah- berkata di dalam Syarah Muslim:

“Larangan jual beli yang mengandung unsur gharar (spekulasi / ketidakjelasan) merupakan salah satu prinsip besar dalam hukum jual beli Islam. Di dalamnya termasuk banyak sekali bentuk transaksi yang tidak terbatas jumlahnya, seperti: menjual sesuatu yang belum ada, barang yang tidak diketahui wujud atau sifatnya, barang yang tidak mampu diserahkan, barang yang belum dimiliki penjual, menjual ikan yang masih berada di air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing (puting susu hewan), janin yang masih di dalam perut induknya, dan hal-hal semacam itu. Semua bentuk jual beli tersebut hukumnya batal karena mengandung unsur *gharar* tanpa ada kebutuhan yang mendesak.

Namun, sebagian bentuk gharar bisa ditoleransi dalam jual beli jika memang ada kebutuhan, seperti ketidaktahuan terhadap pondasi sebuah rumah, karena pondasi itu merupakan bagian dari rumah yang tampak dan tidak mungkin dilihat secara langsung.

Demikian pula, kaum Muslimin telah sepakat membolehkan beberapa hal yang mengandung sedikit gharar, seperti menjual jubah yang berlapis (berisi bahan dalamnya), meskipun bagian dalamnya tidak terlihat — padahal jika isinya dijual terpisah, itu tidak sah. Mereka juga sepakat membolehkan menyewakan rumah, hewan, atau pakaian untuk jangka waktu satu bulan, meski bulan bisa terdiri dari 30 atau 29 hari.

Begitu pula, mereka sepakat bolehnya seseorang membayar untuk minum dari wadah air (seperti kendi atau tempat minum umum) walaupun jumlah air yang diminum tidak diketahui dan berbeda-beda sesuai kebiasaan masing-masing orang yang minum.”

Para ulama berkata:

Sisi batal ini disebabkan kecurangan dan dan sahnya meski atas keberadaannya atas apa yang telah kami sebutkan, yaitu; bahwa jika ada tuntutan kebutuhan untuk melakukan kecurangan dan tidak mungkin dihindari kecuali sangat sulit, dan kecurangan tersebut sangat kecil, maka jual beli tetap sah, kalau tidak demikian maka tidak sah”. Selesai. (dengan ringkas)

Kecurangan yang sedikit ini yang tidak mungkin dihindari maka dimaafkan, berbeda dengan kecurangan yang banyak. Dan kecurangan pada gambaran yang ditanyakan ini banyak sekali, maka tidak sah jual belinya.

Maka dalam kondisi seperti ini anda harus berusaha untuk membatasi jumlah emas sebisa mungkin, baru bisa dijual setelah itu, jika tidak jelas dan dalam jumlah sedikit dan pembeli tidak terjerumus pada hal yang membahayakan, baik ia akan beruntung atau rugi, maka kami berharap tidak ada dosa bagi anda dalam kondisi seperti itu.

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya semuanya sesuai yang Dia cintai dan ridhoi.

Wallahu A’lam

Rujukan

Jual Beli Yang Dilarang

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android