Alhamdulillah.
Dia boleh berbuka (tidak berpuasa), akan tetapi dia harus mengqadha' setelah dia sembuh kalau masih ada harapan untuk sembuh. Kalau sekiranya kondisinya selain itu, ada kemungkinan tidak bisa sembuh, maka dia boleh menggantikannya dengan memberi makan kepada orang miskin pengganti setiap hari satu orang selama bulan Ramadhan. Selesai .
Fatawa Syekh Muhammad Bin Ibrohim rahimhullah, 4/180.