Alhamdulillah.
Semua yang ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan itu semua dibolehkan. Namun orang yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak ada pengaruhnya pada puasa. Karena hal itu tidak termasuk pada pengertian makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat. Demikian. Fadhilah Syaikh Ibn Baz rahimahullah. Dinukil dari