Selasa 23 Jumadits Tsani 1446 - 24 Desember 2024
Indonesian

Apakah Disyariatkan Bagi Orang Yang Umrah Untuk Menyembelih Qurban Setelah Umrah?

106558

Tanggal Tayang : 13-12-2009

Penampilan-penampilan : 7129

Pertanyaan

Saya membaca di sebagian kitab-kitab fiqih disyariatkannya bagi orang yang umrah untuk menyembelih qurban setelah umrahnya sebagai perkara sunnah, apakah ini termasuk perkara sunnah yang sudah punah pada masa sekarang ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

"Ini merupakan sunnah yang sudah punah. Tapi waktu dulu sunnahnya (adalah) bukan ketika selesai umrah anda membeli seekor kambing lalu anda sembelih, tapi sunnahnya adalah anda membawa serta kambing tersebut bersama anda, baik dari negeri anda, atau paling tidak dari miqat, atau menurut sebagian ulama, dari tanah halal terdekat. Hal itu dinamakan sauqul hadyi (menggiring qurban). Adapun anda menyembelih setelah melakukan umrah tanpa menggiringnya, maka dia bukan termasuk sunnah." .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam