Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Siapa Orang Yang Diberi Uzur Untuk Meninggalkan Mabit (Bermalam) di Mina

Pertanyaan

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memberikan uzur (alasan) dalam bermalam di luar Mina bagi pemberi minum dan lainnya. Apa yang diqiyas mereka pada waktu sekarang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan kepada Abbas bermalam di Mekah karena untuk memberi minum jamaah haji. Ini termasuk amalan umum, begitu juga memberi keringanan kepada penggembala meninggalkan bermalam di Mina. Karena mereka menjaga kendaraan (hewan) jamaah haji. Yang mirip dengan mereka adalah orang yang melayani kemaslahatan orang seperti para dokter, pasukan pemadam kebakaran dan semisal itu. Mereka tidak bermalam (di Mina). Karena orang-orang pada membutuhkan kepadanya. Sementara orang yang mempunyai uzur khusus seperti orang sakit, perawat dan semisal itu apakah diikutkan dengan mereka? Ada dua pendapat ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat mereka diikutkan karena ada uzur. Diantara ulama ada yang mengatakan, “Mereka tidak diikutkan, karena uzur mereka khusus sementara uzur mereka adalah umum. Yang nampak bagiku bahwa mereka mempunyai uzur diikutkan kepada mereka. Seperti orang sakit yang membutuhkan istirahat di Rumah sakit di dua malam sebelas dan dua belas, maka tidak mengapa. Tidak ada fidyah (tebusan) karena ini termasuk uzur. Keberadaan Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi uzur kepada Abbas radhiallahu anhu padahal memungkinkan penduduk Mekkah yang tidak haji untuk menggantikannya, hal itu menunjukan bahwa masalah bermalam termasuk hal yang ringan. Maksudnya bahwa kewajiban hal itu tidak merupakan kewajiban yang mengharuskan. Sampai Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan bermalam di Mina ia tidak ada fadyah baginya. Cuma sedikit bershodaqah. Maksudnya sekitar 10 atau 5 riyal sesuai kondisinya.”

Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (23/237)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam