Alhamdulillah.
Jika keadaannya seperti yang anda sebutkan, dan saudara perempuan anda tidak mengetahui makna shalat dan tata caranya, (serta) hakekat puasa dan apa yang seharusnya dia lakukan, maka dia tidak mendapat beban kewajiban. Karena ada cacat pada akalnya yang dapat menggugurkan kewajiban. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم 1423، والنسائي، رقم 3432، وابن ماجه، رقم 2041، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”.
(HR. Abu Daud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Abu Daud)
Kalau dia tidak terkena beban (kewajiban), maka dia tidak wajib (memberikan) makanan sebagai pengganti puasa.
Wallahu’alam .