Alhamdulillah.
Tidak harus mendatangkan dengan teks yang ada. Karena hal ini tidak termasuk kata yang beribadah dengannya. Dan sesuatu yang tidak beribadah dengan kata (lafadnya), cukup dengan maknanya saja. Selesai (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/26).
Maksudnya kalau dia mendatangkan makna seperti ucapannya “Kalau sekiranya saya tidak mampu menyempurnakan umrah, maka saya halal atau menjadi halal.” Ini sudah cukup.