Alhamdulillah.
“Hal itu tidak perlu, kecuali jika nama itu adalah sesuatu yang tidak boleh diakui oleh syariat Islam, seperti nama yang disembah selain Allah, dan sejenisnya, maka ia wajib mengubah nama itu. Begitu pula jika seandainya nama itu khusus untuk orang-orang kafir, dan tidak digunakan oleh orang lain, maka harus diubah juga agar tidak meniru orang-orang kafir, agar tidak rindu pada nama yang khusus diberikan kepada orang-orang kafir, atau ia akan dituduh belum masuk Islam.” (Yang mulia Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, Al-Ijabah ‘Ala As’ilah Al-Jaliyat, 1/4).