Alhamdulillah.
Allah telah mewajibkan haji kepada setiap orang yang terkena beban kewajiban dan mampu, sekali dalam seumur hidup. Selebih dari itu termasuk sunnah dan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak ada ketetapan sunnah dalam haji dengan bilangan tertentu. Sesungguhnya mengulangi (haji) kembali kepada kondisi orang yang terkena beban kewajiban dari sisi harta dan kesehatan. Dan kondisi kerabat sekitarnya dan orang-orang fakir. Serta perbedaan kemaslahatan umat secara umum dan kontribusi darinya baik dari sisi jiwa maupun harta. Serta posisi dia di kalangan umat. Dan kemanfaat baginya akan kehadirannya atau safarnya dalam haji atau lainnya. Maka hendaknya dia melihat kondisi apa yang paling bermanfaat bagi dirinya sehingga dia lebih kedepankan dari yang lainnya.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/14.
Seyogyanya jangan sampai lebih dari lima tahun tanpa melaksanakan haji kalau dia mampu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(إن الله يقول: إن عبدا أصححت له جسمه ، ووسعت عليه في المعيشة ، تمضي عليه خمسة أعوام لا يفد إلي لمحروم) رواه ابن حبان (960) وصححه الألباني في "السلسلة الصحيحة" بمجموع طرقه (1662)
‘Sesungghnya Allah berfirman, ‘Sesungguhna seorang hamba telah Saya berikan kesehatan badannya, Saya luaskan kehidupannya. Telah lewat lima tahun dan tidak menuju kepada-Ku (melaksanakan haji) maka dia tertutupi (mahrum).’ HR. ibnu Hibban, 960 dishohehkan Al-Albany di SIlsilah As-Shohehah dengan keseluruhan jalannya, 1662.
Wallahu’alam .