Alhamdulillah.
Kalau kenyataannya seperti apa yang disebutkan, bahwa anda telah tahallul dari umrah dan anda membatalkan rencana hajinya, lalu anda kembali pulang ke negara anda sebelum berihram haji, maka tidak ada konsekswensi apa-apa bagi anda. Karena umrah telah selesai pelaksanaannya dan sudah bertahallul, sementara haji belum dimulai ihramnya sama sekali. wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrozzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah bin Qo’ud
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/355).