Alhamdulillah.
Ya, tidak mengapa menunda sai setelah tawaf. Meskipun yang lebih utama melakukan sai langsung setelah tawaf.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 10/240, “Tidak diwajibkan muwalat (bersambung) antara tawaf dan sai.” (Al-Mughni, 10/240)
Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengakhirkan sai untuk istirahat atau hingga sore. Atha dan Al-Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di awal siang, lalu menunda sai antara shafa dan marwa hingga sore. Hal ini dilakukan oleh Al-Qasim serta Said bin Jubair.”
Disebutkkan dalam fatwa Lajnah Daimah, “Yang sunah adalah sai dilakukan bersambung setelah tawaf semampunya. Jika sai ditunda cukup lama, lalu kemudian dia baru sai, maka sainya dianggap sah.”
Wa billahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Quud (Fatawa Lajnah Daimah, 11/263)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf dan sai, bahkan walaupun tidak dalam kondisi mendesak. Jika diperkirakan seseorang melakukan tawaf di awal siang, lalu dia sai di akhirnya, maka hal itu tidak mengapa. Atau dia tawaf di awal malam lalu sai di siang hari, juga tidak mengapa. Karena bersambung antara tawaf dan sai merupakan sunah, bukan wajib.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/201).