Alhamdulillah.
Seorang suami tidak diharuskan membiayai haji istrinya meskipun dia kaya, kecuali kalau dia ingin berbuat baik kepadanya. Sementara istrinya tidak diharuskan haji, kalau dia tidak memiliki kemampuan dalam hal biaya.
Wabilahit taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/35)
Terdapat dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah juga, 11/94:
"Seorang suami tidak diwajibkan membiayai haji istrinya sebagaimana kewajibannya membiayai makan, pakaian dan tempat tinggalnya. Akan tetapi, jika dia membiayainya, maka itu sekedar kebaikan dalam bersikap dan akhlak yang mulia. Diwajibkan (suami) memberi nafkah kepada istrinya saat dia safar, sebanding dengan biaya yang dia berikan saat menetap."
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud).