Alhamdulillah.
Perbuatan mereka dibolehkan dan tidak mengapa. Karena jika seseorang dibolehkan baginya untuk berangkat dari Muzalifah, dibolehkan juga baginya melakukan segala sesuatu yang menjadi konsekwensinya. Jika misalnya mereka berangkat dari Muzdalifah di akhir malam setelah terbenamnya bulan lalu mereka tiba di Mina dan melontar jumrah, lalu mereka menuju Mekah lalu thawaf dan sai, kemudian kembali lagi, jika mereka kembali sebelum terbitnya matahari, hal itu tidak mengapa. Karena tujuan dibolehkannya meninggalkan muzdalifah di akhir malam adalah agar mereka dapat menunaikan manasik hajinya sebelum orang-orang berdesak-desakan.”.