Alhamdulillah.
, dalam kesempatan kali ini kita tidak perlu membicarakan masalah pencangkokan sperma. Sebab masalah tersebut telah dibahas sebelumnya. Adapun permasalahan pengguguran sebagian janin yang ada dalam kandungan, apabila hal itu membahayakan jiwa si ibu dan janin belum berusia empat bulan, hukumnya dibolehkan. Sebab pada dasarnya tidak boleh sama sekali menggugurkan kandungan (kecuali dengan ketentuan tersebut).