Jum'ah 19 Jumadits Tsani 1446 - 20 Desember 2024
Indonesian

Bolehkah Seorang Wanita Menggugurkan Dua Dari Empat Janin Kembar (Kembar Empat) Yang Ada Dalam Kandungannya?

11047

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 10547

Pertanyaan

Setelah tim medis melakukan penyelidikan terhadap seorang wanita mandul, ditemukan bahwa indung-indung telur wanita dalam keadaan mati. Kemudian setelah tim medis tersebut melakukan operasi pencangkokan sperma, ternyata wanita itu mengandung janin kembar empat sekaligus. Setelah dideteksi, tim medis pun menjelaskan kasus itu kepada suami si wanita tersebut. Sang suami mengatakan bahwa ia tidak ingin mempunyai anak empat sekaligus, dengan alasan istrinya sudah kelelahan dan lemah kondisinya. Si suami meminta agar dua dari empat janin kembar itu digugurkan. Tim medis mengatakan: Kami hanya bersedia melakukannya setelah mendapat fatwa dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagai catatan, janin telah berusia tiga bulan. Bolehkah tim medis melakukan pengguguran dua janin itu? Sekarang mereka menunggu pendapat Anda?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, dalam kesempatan kali ini kita tidak perlu membicarakan masalah pencangkokan sperma. Sebab masalah tersebut telah dibahas sebelumnya. Adapun permasalahan pengguguran sebagian janin yang ada dalam kandungan, apabila hal itu membahayakan jiwa si ibu dan janin belum berusia empat bulan, hukumnya dibolehkan. Sebab pada dasarnya tidak boleh sama sekali menggugurkan kandungan (kecuali dengan ketentuan tersebut).

Refrensi: Nukilan Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dari majalah Ad-Dakwah