Jika jarak antara kotamu dan kota yang akan kamu tuju mencapai 80 km atau lebih, maka kamu boleh mengqashar salat ketika bepergian ke sana dan saat kembali darinya.
Namun, jika kamu telah sampai di kota tersebut dan berniat untuk menetap di sana lebih dari empat hari, maka menurut jumhur ulama kamu harus melaksanakan salat secara penuh (tidak mengqashar) sejak saat kamu tiba.
(Apabila seorang musafir berniat tinggal di suatu negeri lebih dari dua puluh satu shalat, maka ia wajib menyempurnakan shalat). Pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad rahimahullah adalah bahwa durasi yang mewajibkan musafir untuk melakukan salat secara penuh (bukan qashar) jika ia berniat tinggal, adalah ketika masa tinggal tersebut lebih dari dua puluh satu salat. Riwayat ini disampaikan oleh Al-Atsram, Al-Marwadzi, dan lainnya.
Dan ada juga riwayat darinya (yakni dari Imam Ahmad) bahwa jika ia berniat tinggal selama empat hari, maka ia harus menyempurnakan salat; tetapi jika ia berniat tinggal kurang dari itu, maka ia boleh mengqashar. Pendapat ini juga merupakan pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan Abu Tsaur.”
Selesai dari Al-Mughni (2/65).
Dan disebutkan dalam “Fatwa-fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah” (8/99):
“Perjalanan yang dibolehkan untuk mengambil keringanan-keringanan safar adalah perjalanan yang dianggap sebagai safar menurut kebiasaan (‘urf), dan jaraknya —secara perkiraan— adalah sekitar delapan puluh kilometer. Maka siapa saja yang bepergian menempuh jarak tersebut atau lebih, ia boleh mengambil rukhsah safar, seperti mengusap khuf selama tiga hari tiga malam, menjamak dan mengqashar salat, serta berbuka di bulan Ramadhan.
Musafir yang berniat tinggal di suatu negeri lebih dari empat hari, maka ia tidak boleh mengambil rukhsah safar. Namun jika ia berniat tinggal empat hari atau kurang, maka ia boleh mengambil rukhsah safar.
Adapun musafir yang tinggal di suatu negeri namun ia tidak mengetahui kapan kebutuhannya selesai dan tidak menentukan waktu tertentu untuk menetap, maka ia tetap boleh mengambil rukhsah safar meskipun waktunya menjadi panjang. Tidak ada perbedaan antara perjalanan di darat dan di laut.” Selesai.
Dan disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Dā’imah (8/109):
“Pada dasarnya, orang yang benar-benar sedang melakukan perjalanan (musafir) adalah pihak yang diberikan keringanan untuk meng-qashar (meringkas) shalat empat rakaat. berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة الآية
(Dan apabila kalian bepergian di bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar salat) … (QS. An Nisa’: 101)
Dan berdasarkan perkataan Ya‘la bin Umayyah:
‘Aku berkata kepada Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhumā tentang ayat:
ليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا ) فقال: عجبت مما عجبت منه ، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : ( هي صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته ) رواه مسلم.
“(Tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat jika kalian takut diserang orang-orang kafir). Lalu Umar berkata: ‘Aku heran sebagaimana engkau heran, maka aku pun bertanya kepada Rasulullah ﷺ.’
Maka beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
‘Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.’ (HR. Muslim)
“Dan yang dianggap setara dengan status musafir (yang sedang dalam perjalanan) adalah orang yang menetap selama empat hari empat malam atau kurang dari itu. Hal ini berdasarkan hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhum- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tiba di Mekah pada pagi hari tanggal 4 Dzulhijjah saat Haji Wada’. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menetap pada tanggal 4, 5, 6, dan 7, lalu salat Subuh di Al-Abthah pada tanggal 8. Dalam hari-hari tersebut beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengqashar shalat, padahal beliau telah menetapkan niat untuk tinggal di sana sebagaimana diketahui.
Maka siapa saja yang sedang dalam perjalanan dan berniat tinggal selama waktu seperti yang ditempati Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau kurang dari itu, maka ia boleh mengqashar salat. Namun siapa pun yang berniat tinggal lebih lama dari itu, maka ia harus menyempurnakan shalat, karena ia tidak lagi dalam hukum musafir.”
“Adapun bagi orang yang menetap dalam perjalanannya lebih dari empat hari namun tidak berniat menetap (secara permanen), melainkan ia bertekad bahwa ia akan kembali ketika urusannya selesai—seperti orang yang tinggal di lokasi jihad melawan musuh, atau ditahan oleh penguasa, atau sakit, misalnya—dan ia berniat akan kembali setelah jihadnya berakhir dengan kemenangan atau perjanjian damai, atau setelah ia terbebas dari halangan yang menahannya (seperti penyakit, kekuatan musuh, penguasa, ditemukannya budak yang kabur, atau selesainya penjualan barang dagangan, dan semisalnya)—maka ia tetap dianggap sebagai musafir. Oleh karena itu, ia berhak meng-qashar shalat empat rakaat, meskipun masa tinggalnya menjadi lama.
Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أقام بمكة عام الفتح تسعة عشر يوماً يقصر الصلاة ، وأقام بتبوك عشرين يوماً لجهاد النصارى ، وهو يصلي بأصحابه صلاة قصر ، لكونه لم يجمع نية الإقامة بل كان على نية السفر إذا قضيت حاجته " انتهى
“Bahwa beliau tinggal di Mekah pada tahun Fathu Makkah selama sembilan belas hari, dan beliau mengqashar salat. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dalam rangka jihad melawan kaum Nasrani, dan beliau tetap mengqashar salat bersama para sahabat. Itu karena beliau tidak menetapkan niat untuk tinggal menetap, melainkan berniat untuk melanjutkan perjalanan apabila urusannya telah selesai.” Selesai.
“Berdasarkan hal ini, selama kamu berniat untuk tinggal lebih dari empat hari, maka kamu harus menyempurnakan shalat ketika telah sampai di kota tersebut. Adapun selama dalam perjalanan, baik saat berangkat maupun kembali, kamu boleh mengqashar shalat.
Wallahu A’lam