Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Orang Yang Berpuasa Diperbolehkan Makan Ketika Dia Ragu-ragu Akan Terbitnya Fajar, dan Ia Tidak Boleh Berbuka Ketika Dia Ragu-ragu Akan Terbenamnya Matahari

Pertanyaan

Tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk membatalkan puasa kecuali ia yakin dan besar perkiraannya sudah terbenam matahari, kalau ia berbuka sementara dia masih ragu-ragu akan terbenamnya matahari kemudian ternyata matahari belum terbenam saat ia berbuka maka ia hendaknya mengqadha’ puasa hari tersebut. Barang siapa yang makan dan minum dalam keadaan ia ragu, apakah sudah terbit fajar atau belum maka puasanya sah.

Pertanyaannya adalah kenapa diwajibkan untuk mengqadha’ pada kasus pertama dan tidak wajib qadha’ pada kasus kedua ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang berpuasa jika berbuka dalam kondisi ragu-ragu akan terbenamnya matahari harus mengqadha’ puasanya, berdasarkan firman Allah:

 ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

البقرة/187

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)

Dan malam itu dimulai sejak terbenamnya matahari, dan ia sebelumnya yakin masih berada di siang hari, maka tidak berbuka kecuali setelah yakin atau besar perkiraannya sudah terbenam matahari; karena hukum asalnya siang masih ada, dan tidak berpindah dari hukum asal itu kecuali dengan keyakinan atau perkiraan besarnya.

Dan orang yang berpuasa tidak mengqadha’ puasanya jika makan dan minum sementara ia masih ragu-ragu akan terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

البقرة/187

“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al Baqarah: 187)

Allah Ta’ala telah berfirman: “hingga menjadi terang bagimu” hal ini menunjukkan akan bolehnya makan dan minum sebelum meyakini terbitnya fajar; karena ia masih yakin berada di malam hari maka tidak diharamkan makan baginya kecuali setelah yakin akan terbitnya fajar; karena hukum asalnya malam itu masih ada.

Baca juga jawaban soal nomor: 38543

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam