Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan hukum orang yang makan atau minum dan perkiraan masih malam dan belum terbit fajar. Begitu juga bagi orang yang makan dan minum dengan perkiraan matahari telah terbenam, kemudian ternyata perkiraannya salah.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa hal itu dapat merusak puasa, maka dia harus mengganti puasa untuk hari itu.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa puasanya sah, dia dapat menyempurnakan puasanya serta tidak perlu mengqadhanya. Ini adalah pendapat Mujahid dan Hasan dari kalangan tabiin. Riwayat dari Ahmad dan pilihan Muzani dari Syafiiyyah. Juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahumullah.
Syaikhul Islam mengatakan, “Orang yang mengatakan tidak berbuka pada semua kondisi (maksudnya apabila tidak sengaja atau lupa tentang awal atau akhir siang) mereka mengatakan bahwa dalilnya itu lebih kuat. Dalil dalam Al-Quran serta Sunah menurut pendapat kami lebih kuat, karena Allah Ta’ala berfirman, “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami dikala kami lupa atau tersalah.” Maka digabungkan antara lupa dan tidak sengaja (tersalah). Karena orang yang melakukan larangan haji dan shalat dalam kondisi tidak sengaja seperti orang yang melakukannya dalam kondisi lupa. Terdapat riwayat dalam hadits shahih:
أنهم أفطروا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم ثم طلعت الشمس
“Mereka berbuka pada zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, kemudian (tiba-tiba) matahari terlihat (belum terbenam)”
Dalam hadits tidak disebutkan mereka diperintahkan untuk mengqadhanya. Akan tetapi Hisyam bin Amr mengatakan, ‘Harus mengqadha." Sementara ayahnya itu lebih pandai darinya dan beliau mengatakan "Mereka tidak perlu qadha."
Terdapat riwayat dalam Ash-Shahihain bahwa sekelompok shahabat dahulu makan sampai salah seorang di atara mereka melihat benang putih dari benang hitam. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang di antara mereka, “Sesungguhnya bantal kamu lebar. Sesungguhnya yang dimaksud adalah putihnya siang dan hitamnya malam." Tidak dinukil bahwa dia diperintahkan untuk mengqadhanya. Sementara mereka tidak tahu hukum sehingga mereka salah.
Terdapat riwayat dari Umar bin khattab bahwa belaiu berbuka kemudian setelah itu terlihat masih siang. Maka beliau mengatakan, “Kami tidak mengqadha, sesungguhnya kami menjauhi dosa." Ada pula riwatkan darinya bahwa dia mengqadhanya. Akan tetapi riwayat pertama lebih kuat. Dan terdapat riwayat shahih darinya, beliau mengatakan, “Perkaranya mudah," Ada yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah beliau menganggap ingan masalah qadha. Akan tetapi zahir teksnya tidak menunjukkan hal itu.
Kesimpulannya, bahwa pendapat ini lebih kuat dari sisi atsar dan akal. Dan lebih dekat dengan dalil kitab, sunnah dan qiyas. (Majmu Al-Fatawa, 20/72, 573) dan silahkan melihat (As-Syarh Al-Mumti, 6/41)
Dari sini terlihat kuatnya dalil pendapat yang mengatakan bahwa puasanya sah dan tidak perlu mengqadhanya. Meskipun begitu, jika seorang muslim mengambil kehati-hatian dan mengqadha pengganti hari itu, maka hal itu lebih bagus.
Wallahu a'lam .