Alhamdulillah.
, hal itu boleh-boleh saja dilakukan sebab pada dasarnya seluruh perkara duniawi itu dibolehkan kecuali terdapat dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang melarang atau memakruhkannyanya.Alhamdulillah.
, hal itu boleh-boleh saja dilakukan sebab pada dasarnya seluruh perkara duniawi itu dibolehkan kecuali terdapat dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang melarang atau memakruhkannyanya.Refrensi: Dinukil dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majalah Dakwah edisi 701741/2/1421 H hal 36
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?