Alhamdulillah.
Terdapat dalam sunnah Nabi dibolehkannya menunaikan haji untuk orang lain dalam dua kondisi;
Pertama, Orang yang dihajikan sudah meninggal.
Dalilnya terdapat dalam riwayat Muslim, no. 1149, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ibunya yang telah wafat, lalu dia berkata, 'Wahai Rasulullah, dia belum pernah menunaikan haji, apakah boleh saya menunaikan haji untuknya? Beliau bersabda, 'Tunaikanlah haji untuknya."
Kedua, Orang yang secara fisik tidak dapat menunaikan ibadah haji dan tidak ada harapan kembali seperti semula, seperti orang tua renta yang tidak mampu melakukan safar dan menanggung beratnya perjalanan haji, atau orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
Dalilnya adalah riwayat bahwa seorang wanita berkata, "Sesungguhnya kewajiban dari Allah berupa ibadah haji telah berlaku bagi bapak saya yang sudah tua renta dan tidak dapat duduk di atas kendaraan, apakah boleh saya melakukan haji untuknya? Beliau bersabda, "Ya" (HR. Bukhari, no. 1513, dan Muslim, no. 1334)
Adapun orang yang lemah melakukan haji karena dirinya tercekal ke luar negeri, larangan tersebut masih ada harapan dihapus. Karena banyak orang yang dahulunya tercekal ke luar negeri, setelah beberapa waktu dibolehkan kembali melakukan safar, apakah karena terjadinya perubahan pemerintahan, atau karena sebab-sebab lain.
Telah disebutkan dalam 'Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta', 11/51
"Dibolehkan bagi seorang muslim yang telah menunaikan haji wajib untuk dirinya, melakukan haji untuk orang lain, jika orang lain tersebut sudah tua renta atau menderita sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau orang itu sudah meninggal, berdasarkan hadits-hadits shahih yang berbicara tentang masalah ini. Adapun orang yang ingin menunaikan haji, namun dia tidak dapat melakukannya karena sebab yang datang kemudian dan masih ada kemungkinan sebab tersebut hilang, seperti sakit jika masih ada harapan sembuh, atau sebab politik, atau perjalanan yang tidak aman, dan semacamnya, maka dalam kondisi tersebut tidak dibolehkan orang lain melakukan haji untuknya."
Tertanda tangan;
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur-Razaq Afifi, Syekh Abdullah bin Qu'ud.
Dengan demikian, tidak boleh bagi orang tersebut yang tercekal melakukan safar mewakilkan orang lain menunaikan haji untuk dirinya, tapi dia harus menunggu hingga faktor pencegahnya tersebut hilang dan dia dapat menunaikan haji sendiri.