Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Orang Tua Melarangnya Pergi Haji, Apakah Dia Boleh Digantikan Hajinya (Oleh Orang Lain)?

111789

Tanggal Tayang : 15-08-2016

Penampilan-penampilan : 6076

Pertanyaan

Apakah seorang wanita muslimah yang sehat secara sempurna dibolehkan mengutus orang lain untuk menunaikan haji atau umrah (untuknya). Karena orang tuanya tidak mengizinkannya pergi? Apa yang sepantasnya dia lakukan kalau tidak mendapatkan (sesuatu) yang mencukupi untuk pergi sendirian untuk melaksanakan manasik dan tidak ada kemungkinan untuk mengirim orang untuk menggantikannya? Apakah dibolehkan dia pergi haji tanpa izin orang tuanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Tidak diwajibkan haji kecuali bagi orang yang mampu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً  (سورة آل عمران: 97)

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imron: 97)

Termasuk mampu bagi wanita adalah dia mendapatkan mahram untuk bepergian bersama. Sehingga dia harus mempunyai nafkah yang mencukupi untuk dirinya dan mahramnya. Karena nafkah haji mahram dibebankan kepadanya. Karena dia bepergian untuk kemaslahatan dirinya. Kalau wanita tidak mendaptkan orang yang mendampinginya, atau tidak mencukupi dananya untuk itu, maka haji belum menjadi kewajiban baginya. Kalau haji tidak wajib baginya, maka dia tidak berdosa dan tidak dianggap lalai meninggalkannya. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak dibolehkan (mencari) orang untuk menggantikan haji dan umrah untuknya. Cukup dia menunggu sampai Allah berikan kekayaan dan dimudahkan mendapatkan mahram kemudian melakukan haji sendiri.

Kedua,

Bagi seorang ayah, tidak dibolehkan melarang anak wanita atau anak lelakinya menunaikan haji wajib. Kalau dia mampu haji secara badan dan hartanya dan dia ada mahram bepergian dengannya, maka dia minta izin kepada ayahnya. Kalau ayah tidak mengizinkan, anda dibolehkan pergi meskipun tanpa izinnya. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq. Bukan berarti larangan seorang ayah sebagai sebab dibolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan dirinya. Karena larangan ini, ada kemungkinan bisa hilang.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4/70 menukilkan akan kesepakatan para ulama bahwa orang tahanan tidak dibolehkan kewajiban hajinya digantikan orang lain. Karena ada harapan keluar dari penjara. Hal itu telah ada penjelasan dalam jawaban soal no. 41950.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam