Selasa 12 Rabi'uts Tsani 1446 - 15 Oktober 2024
Indonesian

Jika Sengaja Menyebabkan Datangnya Haid, Apakah Ada Hukumnya?

111801

Tanggal Tayang : 21-11-2014

Penampilan-penampilan : 3256

Pertanyaan

Seorang wanita dengan sengaja menyebabkan datangnya haid melalui pengobatan, lalu dia meninggalkan shalat, apakah dia harus mengqadhanya atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

"Wanita itu tidak perlu mengqadha shalatnya jika dia sengaja menyebabkan keluarnya darah haid dan darah tersebut keluar. Karena darah haid, kapan dia didapatkanya, maka hukumnya berlaku. Sebagaimana halnya dia mengkonsumsi sesuatu yang menyebabkan terhentinya haid, dia harus shalat dan puasa serta tidak mengqadha puasanya, karena dia tidaklah haid, dan hukum berlaku bersama sebabnya.

Allah Ta'ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى  (سورة البقرة: 222)

"Mereka bertanya kepadamu tentang  haid, katakan, 'Haid itu adalah kotoran." (QS. Al-Baqarah: 222)

Kapan saja didapatkan darah tersebut, maka hukumnya berlaku, dan jika tidak ada, maka, hukumnya tidak berlaku.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam