Alhamdulillah.
"Wanita itu tidak perlu mengqadha shalatnya jika dia sengaja menyebabkan keluarnya darah haid dan darah tersebut keluar. Karena darah haid, kapan dia didapatkanya, maka hukumnya berlaku. Sebagaimana halnya dia mengkonsumsi sesuatu yang menyebabkan terhentinya haid, dia harus shalat dan puasa serta tidak mengqadha puasanya, karena dia tidaklah haid, dan hukum berlaku bersama sebabnya.
Allah Ta'ala berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى (سورة البقرة: 222)
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakan, 'Haid itu adalah kotoran." (QS. Al-Baqarah: 222)
Kapan saja didapatkan darah tersebut, maka hukumnya berlaku, dan jika tidak ada, maka, hukumnya tidak berlaku.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah