Alhamdulillah.
Dibolehkan tujuh orang berkumpul untuk berkurban dengan satu ekor sapi atau onta. Hal ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 45757. Tidak boleh seseorang bergabung dengan jumlah kurang dari sepertujjuh. Adapun kalau dia hanya menginginkan dagingnya, bukan ingin berkurban, maka hal itu tidak mengapa, dia dapat bergabung dengan jumlah berapa saja.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam catatannya, “Ahkam Al-Udhiyah”
“Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang, dan sepertujuh sapi dan onta berlaku sama nilainya dengan seekor kambing. Jika dua orang bergabung untuk satu jumlah kurban, maka hal itu tidak dibolehkan. Kurban sapi atau onta hanya boleh bergabung di dalamnya maksimal tujuh orang saja. Karena kurban adalah ibadah kepada Allah Ta’ala, maka pelaksanannya tidak boleh dilakukan kecuali dengan cara yang disyariatkan, baik waktunya, jumlahnya dan caranya.” (Diringkas dari ‘Rasail Fiqhiyah’, hal. 58-59)
Jika ada salah seorang yang berkurban (sapi atau onta) kurag dari sepertujuh, maka kurbannya tidak sah, namun hal itu tidak bepengaruh pada orang lain yang ikut berkurban, karena tidak mengapa dalam satu hewan kurban (sapid an onta) bergabung tujuh orang, sebagian ingin berkurban, sebagian ingin dagingnya saja.
Hal ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 45771
Wallahua’lam.