Alhamdulillah.
Jika realita jual beli perhiasan emas seperti yang disebutkan, maka transaksi semacam ini diharamkan. Jika pelunasan beli perhiasan emas dilakukan secara bertahap baik dengan uang emas atau perak atau penggantinya berupa uang kertas, maka di dalamnya ada riba nasa (penundaan pembayaran). Dalam transaksi semacam ini berkumpul riba fadl dan riba nasi’ah, yaitu jika barang yang dibeli dibayar dengan jenis yang sama, misalnya keduanya sama-sama emas namun terjadi selisih berat dan pembayarannya dilakukan secara bertahap. Wabillahittaufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai
Al-ajnah Ad-Daimah lil Bukhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’; Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah bin Qa’ud
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (13/467).