Alhamdulillah.
Sumber pokok agama yang menjadi acuan semua keyakinan, tujuan dan hukum terepresentasikan dalam dua wahyu yaitu Al-Qur’an dan hadits. Hal itu merupakan tuntutan dari sifat Rabbaniyah agama Islam, bahwasanya pilar-pilarnya dibangun di atas nash-nash yang maksum yang diturunkan dari langit, yang tercermin dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan nash-nash hadits Nabi yang shahih.
Al-Imam As-Syafi’i Rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perkataan yang harus diikuti dalam setiap keadaan kecuali Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang selain keduanya hanya mengikuti keduanya.” (Jima’ Al-‘Ilm, hal. 11).
Kemudian para ulama menyimpulkan prinsip-prinsip lain dari kedua sumber tersebut yang dapat menjadi dasar hukum. Sebagian ulama menyebutnya dengan nama sumber syariat atau sumber tasyri’ Islam, yaitu Ijma’ dan Qiyas.
Al-Imam As-Syafi’i Rahimahullah mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang dapat mengatakan tentang suatu hal: halal atau haram, kecuali dari sudut pandang ilmu, dan yang dimaksud dengan sudut pandang ilmu itu adalah berita dalam Al-Qur’an, hadits, Ijma’ atau Qiyas.” (Ar-Risalah, hal. 39).
Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan, “Apabila kita katakan Al-Qur’an, hadits dan Ijma’, maka petunjuk ketiga hal tersebut adalah satu. Sesungguhnya setiap apa yang berada dalam Al-Qur’an, maka Rasulullah sepakat dengannya dan umat Islam sepakat dengannya secara global. Tidak ada seseorang dari kalangan kaum Mukminin, kecuali ia mewajibkan untuk mengikuti Al-Qur’an. Begitu pula setiap yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka Al-Qur’an akan memerintahkan untuk mengikuti apa yang dikandung di dalamnya. Kaum Mukminin sepakat atas hal itu. Begitu pula apa yang disepakati oleh kaum Muslimin, tidak lain menjadi kebenaran yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits.” (Majmu’ Al-Fatawa, 7/40).
Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan, “Yang dimaksud dengan sumber-sumber fiqih adalah dalil-dalil yang menjadi sandaran dan landasannya. Jika berkenan, saya dapat mengatakan sebagai sumber-sumber yang diambil sesuatu darinya. Ada yang menyebut sumber-sumber itu sebagai sumber-sumber syariat atau sumber-sumber tasyri’ Islam. Apapun namanya, sumber-sumber fiqih semuanya berasal dari wahyu Allah, yaitu Al-Qur’an atau Sunnah. Oleh karena itu, kami lebih memilih membagi sumber-sumber tersebut menjadi sumber-sumber pokok (Ashliyyah), yaitu Al-Qur’an dan Sunnah dan sumber-sumber bawaan (Taba’iyah) yaitu sumber yang ditunjukkan oleh teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah, seperti Ijma’ dan Qiyas.” (Al-Madkhal Li Dirasati As-Syari’ah Al-Islamiyyah, hal. 153).
Apa saja selain empat sumber tersebut, seperti Qaul Shahabi (ucapan para sahabat), Istihsan, Saddu Ad-Dzara’i’, Istishhab, Urf (adat istiadat), Syar’u Man Qablana (syariat umat terdahulu), Mashalih Mursalah, dan lainnya, para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahannya dan keabsahannya dijadikan sebagai dalil. Menurut pendapat yang menyatakannya sebagai hujjah (dalil) baik seluruhnya atau sebagiannya, maka dalil-dalil tersebut mengikuti Al-Qur’an dan hadits dan merujuk pada keduanya.
Wallahu A’lam.