Alhamdulillah.
,para ulama sepakat bahwa tidak mengapa bagi orang yang masuk ke masjid dan (melaksanakan) shalat seorang diri tanpa azan dan iqamah, karena (dianggap) cukup dengan azan dan iqamah di dalam masjid. Imam Syafi’I rahimahullah berkata dalam kitab “Umm” (1/106): “Yang saya tahu, tidak ada perbedaan tentang bolehnya orang yang masuk masjid (sementara) imam telah keluar, untuk menunaikan shalat tanpa azan dan iqamah”
Namun dianjurkan baginya untuk iqamah shalat, lebih sempurna lagi apabila dia (mengumandangkan) azan dan iqamah, karena azan dan iqamah adalah zikir kepada Allah. Pengertian seperti inilah yang diisyaratkan oleh Qatadah rahimahullah dalam ungkapannya: ”Ucapana persaksian (syahadah) bahwa tiada ilah (tuhan yang disembah) melainkan Allah, mestinya merupakan kebaikan."
Diriwayatkan dengan shahih dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu bahwa beliau masuk masjid sementara orang-orang telah menunaikan shalat. Lalu beliau menyuruh seseorang untuk azan dan iqamah. (HR.Bukhari secara ta'liq dan Ibnu Syaibah di kitab Mushonnaf (1/250) dishahehkan oleh Albany di kitab “Tamamul Minnah” hal: 150).
Said bin Musayyab berkata (berkaitan) dengan orang yang baru datang ke masjid ketika shalat telah ditunaikan, ”(Hendaknya dia) mengumandangkan azan dan iqamah”. Ini adalah mazhab Imam Syafi’I rahimahullah. Silakan lihat “Mugni Al-muhtaj” (1/318), dan karya Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu” (3/93).
Ibnu Qudamah berkata di kitab “Al-Mugni” (2/74): ”Yang lebih utama, setiap orang yang (akan menunaikan) shalat hendaklah azan dan iqamah. Hanya saja, bagi orang yang shalat qadha atau diluar waktu azan, idak perlu dikeraskan (suaranya)”. Maksudnya, agar orang tidak terganggu dengan azannya.
Lalu dia berkata juga (2/79): “Bagi orang yang masuk masjid ketika shalat padanya telah ditunaikan, jika dia ingin azan dan iqamah (maka dibolehkan), demikian pula yang diungkapkan Imam Ahmad secara nash (jelas). Akan tetapi (boleh juga) Jika dia ingin shalat tanpa azan dan iqamah. Karena Urwaah berkata: “Kalau mendatangi masjid yang telah ditunaikan shalat di dalamnya, sementara orang-orang sudah (mengumandangkan) azan dan iqamah, maka azan dan iqamah mereka dianggap cukup bagi orang yang datang setelahnya. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Asy-Sya’by dan An-Nakho’i. Hanya saja Al-Hasan berkata: “Sunnahnya mereka melakukan iqamah. Namun kalau mereka hendak (mengumandangkan) azan, hendaklah tidak mengeraskannya agar orang tidak terkecoh karena dia azan bukan pada waktunya”.
Silakan lihat soal jawab tentang Islam no. 5660 dan 6130.
Wallahua’lam .