Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

DATANG KE JEDDAH DENGAN NIAT PERGI KE MADINAH DAN BERIHRAM DARINYA. KEMUDIAN DILARANG PERGI KE MADINAH, DAN BERIHRAM DARI JEDDAH

115121

Tanggal Tayang : 27-08-2015

Penampilan-penampilan : 5707

Pertanyaan

Aku dan istriku tahun lalu pergi haji, kami tidak memakai pakaian ihram sampai di Jeddah, sebab kami berencana pergi ke Madinah terlebih dahulu. Akan tetapi petugas di Jeddah tidak mengizinkan kami pergi ke Madinah karena penentuan waktu haji. Saat itu diberi waktu lima hari sebelum haji. Sebelumnya kami berniat hendak memakai ihram dari Madinah sebelum kembali ke Jeddah. Apakah kami diharuskan menyembelih (fidyah) untuk kami berdua? Bagaimana kami membayar uang untuk dua sembelihan dari USA?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau masalahnya seperti yang anda sebutkan, yaitu kedatangan anda ke Jeddah tanpa berihram karena rencananya anda akan pergi ke Madinah terlebih dahulu, baru kemudian berihram dari sana, sedangkan  petugas melarang anda pergi ke Madinah, sehingga anda berihram dari Jeddah, maka tidak mengapa bagi anda. Karena kepergian anda ke Jeddah terlebih dahulu bukan bermaksud melaksanakan haji, maka anda tidak diharuskan berihram dari miqat ketika anda melewatinya. Akan tetapi maksud haji anda dalam safar adalah dari Madinah sehingga anda harus berihram dari miqat Madinah (Dzulhulaifah).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Seseorang datang dari Jeddah dan belum berihram. Pertama kali dia pergi ke Madinah Munawwaroh untuk ziarah ke Masjid Nabawi, kemudian dia berihram dari miqat penduduk Madinah. Apakah hal ini benar?"

Maka beliau menjawab, "Tidak mengapa, yakni  kalau seseorang datang dari negaranya dengan niat ke Madinah terlebih dahulu, lalu dia turun di Jeddah kemudian safar dari Jeddah ke Madinah. Kemudian kembali dari Madinah dengan berihram dari miqat penduduk Madinah. Hal itu tidak mengapa."

(Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 29/121)

Jika terdapat uzur (halangan) safar ke Madinah dan anda berniat kuat melaksanakan haji, maka anda berihram dari tempat anda yakni dari Jeddah. Inilah yang telah anda lakukan. Maka anda tidak terkena  kewajiban apa-apa Alhamdulillah. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan anda semua (agar) diterima (hajinya).

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam