Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukumnya Memakan Keju Jika Tidak Diketahui Sumber Rennet

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum adanya tambahan “Rennet (adalah sekelompok enzim yang dihasilkan oleh lambung binatang menyusui untuk mencerna susu ibu. Rennet mengandung enzim proteolytic yang memisahkan susu menjadi bagian padat dan cair Pent)” pada banyak keju yang kita beli, sementara kita tidak mengetahui bahannya diambil dari mana ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bahan yang dicampurkan pada keju seperti “Rennet”, yaitu; bahan putih kekuningan seperti kulit, diambil dari perut hewan atau bungkus janin, dicampur sedikit dengan susu lalu bercampur dan berubah menjadi keju, sebagian orang di sebagian negara menamakannya dengan “Mujabbanah”.

Baca juga “Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 5/155”

Hukumnya infihah (rennet) berbeda dilihat dari mana ia diambil, jika diambil dari hewan yang disembelih dengan sembelihan yang sesuai syari’at maka ia suci dan bisa dikonsumsi. Namun jika diambilkan dari bangkai atau dari hewan yang tidak disembelih dengan sembelihan yang sesuai syari’at, maka ada perbedaan di kalangan para ulama fikih. Jumhur dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah bahwa hal itu najis. Sementara Abu Hanifah, Ahmad dalam riwayat lainnya bahwa hal itu suci, dan inilah yang dianggap rajih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-, disebutkan di dalam Al Fatawa (21/102):

“Hukum yang nampak bahwa keju mereka –orang-orang majusi- adalah halal meskipun dengan rennet bangkai dengan susu yang suci”.

Disebutkan juga (35/154):

“Adapun keju yang diproses dengan rennet mereka –yakni sebagian kelompok batiniyyah yang kafir- maka ada dua pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, seperti halnya rennet bangkai dan seperti rennetnya sembelihan orang majusi dan sembelihan orang barat yang dikatakan bahwa mereka tidak menyembelih hewan dengan syar’i. Madzhab Abu Hanifah, Ahmad dalam salah satu riwayatnya bahwa keju tersebut halal, karena rennetnya bangkai menurut madzhab ini adalah suci; karena rennet itu tidak mati dengan matinya hewannya, bertemunya wadah yang najis di dalam perut tidak najis. Sementara madzhab Malik, Syafi’i, Ahmad dalam riwayat lainnya bahwa keju tersebut adalah najis, karena rennet menurut mereka adalah najis; karena susunya bangkai dan rennetnya menurut mereka adalah najis. Dan barang siapa yang sembelihannya tidak bisa dikonsumsi, maka sembelihannya seperti bangkai. Masing-masing dari kedua pendapat berhujjah dengan atsar yang dinukil dari para sahabat, penganut madzhab pertama: mereka meriwayatkan bahwa mereka telah memakan kejunya orang-orang majusi. Sementara penganut madzhab yang kedua: mereka menukil bahwa mereka para sahabat makan yang menurut mereka adalah kejunya orang-orang nasrani. Maka masalah ini adalah masalah ijtihad, bagi seorang yang muqallid hendaknya mengikuti siapa saja yang berfatwa dengan salah satu dari kedua pendapat tersebut”.

Jika hal ini yang lebih kuat, maka baik diketahui sumber dari rennet tersebut yang diambil dari hewan sembelihan atau dari hewan yang tidak disembelih atau tidak diketahui, maka tidak masalah bagi anda untuk mengkonsumsi keju yang terbuat darinya.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam