Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Diperbolehkan Seseorang Menikah Dengan Seorang Perempuan Dan Dia Memiliki Seorang Putra Yang Menikahi Putri Dari Perempuan Tadi ?

115920

Tanggal Tayang : 23-12-2014

Penampilan-penampilan : 12980

Pertanyaan

Seorang lelaki yang telah bercerai menikah dengan seorang perempuan yang juga telah bercerai dengan suaminya dan masing-masing dari keduanya memiliki putra dan putri dari pernikahan mereka sebelumnya, maka apakah diperbolehkan anak lelaki salah satu dari keduanya menikah dengan putri salah satu dari keduanya ? saya mengharap penjelasan akan hal tersebut sesuai dengan apa yang disepakati oleh para Ulama’ menurut hukum Syari’at islam.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Benar, jika seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan dan masing-masing dari keduanya memiliki putra maupun putri, maka diperkenankan putra-putra salah satu dari keduanya menikah dengan putri-putri yang lain karena tidak adanya pelarangan akan hal tersebut.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi Rahimahullah mengungkapkan dalam kitabnya “ Al Mughni ” (9/525 ) : “Tidak diharamkan anak-anak perempuan dari istri-istri suami yang telah menceraikannya apabila mereka menikah dengan anak-anak lelaki yang menikahinya, karena tidak ada pengecualian lain yang mengarah kepada keharaman akan menikahi mereka, dan yang demikian tersebut masuk dalam firman Allah :

( وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ )

(Dan dihalalkan bagi kalian apa yang selain yang demikian ).”

Dan Allajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ ditanya tentang : Seorang lelaki yang menikah dengan seorang perempuan lalu dia menceraikannya dan perempuan tersebut menikah lagi dengan lelaki yang lain dan dari hasil pernikahan ini lahir seorang anak perempuan, kemudian sang ibu meninggal dunia sedang anak perempuan tersebut masih tetap hidup hingga dewasa, akan tetapi suami pertama yang menceraikannya tadi menikahi seorang perempuan yang lain dan dari pernikahan mereka ini lahir seorang anak lelaki, ketika telah beranjak dewasa anak lelaki tersebut berkehendak menikahi perempuan yang ibunya meninggal tadi – atau anak perempuan dari wanita pertama yang dinikahi oleh Bapaknya – maka bagaimana hukum pernikahan mereka ? Dijawab :               “Diperbolehkan anak lelaki tersebut menikahi perempuan yang dimaksud, meskipun bapaknya dahulu pernah menikahi ibunya, sebagaimana firman Allah Ta’ala setelah menyebutkan Wanita-wanita yang haram dinikahi : ( وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ ) artinya : ( dan dihalalkan bagi kalian apa yang selain yang demikian ) dan perempuan yang dimaksud dalam pertanyaan bukanlah termasuk yang diharamkan dalam nash ayat juga tidak terdapat dalam penjelasan sunnah Nabi. Dan hanya bagi Allah segala Taufiq, serta Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah kehadirat Nabi kita Muhammad, para keluarganya dan sahabat-sahabatnya. Dinukil dari “ Fatawa Islamiyyah ” ( 3/144 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam