Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

MEMILIKI KEWAJIBAN MENGQADHA BEBERAPA HARI RAMADAN, AKAN TETAPI DIA LUPA BILANGANNYA

Pertanyaan

Istriku memiliki kewajiban mengqadha beberapa hari (pada bulan Ramadan lalu), akan tetapi lupa berapa hari persisnya. Apa yang harus dia lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang berbuka beberapa hari di bulan Ramadan karena uzur safar, sakit, haid, dan nifas diharuskan mengqadhanya.

Berdasarkan firman Ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 184)

‘Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.’ (QS. Al-Baqarah: 184)

Dan diriwayatkan oleh Muslim, 335 sesungguhnya Aisyah radhiallahu anha di tanya, ‘Kenapa orang haid mengqada puasa dan tidak mengqadha shalat, beliau menjawab, "Dahulu kami mengalami hal itu, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat."

Kalau istri anda lupa bilangan hari yang menjadi tanggungannya, ragu apakah enam atau tujuh hari contohnya. Maka dia hanya wajib melakukannya enam hari. Karena asalnya seseorang tidak terkena beban kewajiban. Jika dia puasa tujuh hari sebagai kehati-hatian, maka hal itu lebih utama agar terbebas dari kewajibannya secara yakin. Kalau tidak ingat sama sekali bilangan harinya, maka dia berpuasa yang menjadi persangkaan kuat dapat membebaskan kewajibannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita mempunyai tanggungan qadha puasa Ramadan, akan tetapi dia ragu apakah empat atau tiga hari. Sekarang dia berpuasa tiga hari, apa yang harus dia lakukan?

Beliau menjawab,

"Kalau seseorang ragu mempunyai tanggungan kewajiban mengqadha, maka dia mengambil yang paling sedikit. Kalau seorang wanita atau lelaki ragu, apakah dia ada kewajiban mengqadha, tiga atau empat hari? Maka dia mengambil yang terkecil, karena yang terkecil itu yakin, sementara tambahannya itu masih meragukan. Karena pada asalnya seseorang terbebas dari (kewajiban). Akan tetapi meskipun begitu, yang lebih hati-hati hendaknya dia mengqadha hari yang meragukan ini. Jika ternyata itu memang kewajibannya, maka dia telah terbebaskan dari tanggungan dengan yakin, kalau tidak wajib, maka itu sebagai sunnah. Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang melakukan amalan kebaikan."

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam