Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak boleh berinteraksi dengan suap baik memberi atau menerimanya. Karena ia termasuk diantara dosa-dosa besar. Sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, (6791) Abu Dawud, (3580) dari Abdullah bin Amr radhialahu’anhuma berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي . صححه الألباني في "إرواء الغليل" (2621)
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” Dishohehkan oleh Albani di ‘Irwaul Golil. (2621).
Kata ‘Ar-rosyi’ adalah orang yang memberi suap dan kata ‘Al-Murtasyi adalah orang yang mengambilnya. Akan tetapi ada yang dikecualikan dari hal itu, yaitu:
- Dimana pemilik hak tidak dapat mengambil haknya kecuali dengan membayar suap. Dimana para ulama’ rahimahumullah menegaskan akan diperbolehkannya membayar suap, maka waktu itu pengharamannya ditujukan kepada orang yang mengambilnya bukan orang yang memberinya. Telah ada penjelasan akan hal itu dalam jawaban soal no. (70516 ) . Kalau menyelesaikan cargo tidak memungkinkan kecuali membayar uang, atau kalau tidak membayarnya akan mengakhirkan cargonya dan mendapatkan kerusakan bagi pemilik hak, maka diperbolehkan membayar uang waktu itu, disertai pengharaman kepada orang yang mengambilnya.
- Membayar uang untuk mengangkat kedholiman atau meringankannya. Maka hal itu tidak mengapa.
- Membayar uang kepada seseorang atau kantor atau kantor yang menangani pergi ke instansi yang bertanggung jawab. Dan bekerja dalam rangka menyelesaikan muamalah, maka hal ini tidak mengapa dan bukan termasuk suap. Akan tetapi ia masuk dalam bab ijarah (pinjaman).
Kedua:
Kalau apa yang diambil oleh direkturnya, termasuk dibawah urusan tadi, maka tidak mengapa anda mengalokasikan dana dan mencatatnya atau semisal itu. Sementara kalau telah jelas hal itu merupkan suap yang dibayar dalam rangka menyelesaikan sesuatu yang terlarang, atau membayarnya padahal memungkinkan untuk menyelesaikan transaksi tanpa suap dan tidak tertunda yang dapat merusak, atau macam-macam yang tidak termasuk sesuatu yang diperbolehkan yang tadi disebutkan. Maka anda tidak boleh membantu dengan membayarnya atau mencatatnya berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2.
Maka anda hendaknya memberikan nasehat kepada direktur anda dan menjelaskan bahwa suap itu diharamkan, baik orang yang menyuap atau orang yang mengambil suap serta haram membantunya juga.
Ketahuilah siapa yang bertakwa kepada Allah, maka (Dia) akan menjaga dan mencukupinya. Siapa yang berkomitmen terhadap perintah-Nya, maka (Allah) akan menambahi keutamaan-Nya, jangan karena kewibawaan seseorang menghalangi anda tidak mengatakan suatu kebenaran ketika anda mengetahuinya.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, (11030) dan Tirmizi, (2191) Ibnu Majah (4007) dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berdiri berkhubah, maka diantara apa yang beliau sabdakan adalah:
أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ و الحديث صححه الألباني في صحيح ابن ماجه
“Ketahuilah, janganlah seseorang terhalangi mengatakan suatu kebenaran ketika dia mengetahuinya dikarenakan wibawa seseorang. Hadits dishohehkan oleh Albani di Shoheh Ibnu Majah.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan anda dengan apa yang Allah sukai dan redoi.
Wallahua’lam