Alhamdulillah, merubah warna rambut (uban) dengan selain warna hitam tidaklah
dilarang. Demikian pula menggunakan zat untuk memperindah rambut kriting.
Dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan status hukumnya. Dengan catatan
zat itu suci dan tidak menimbulkan bahaya. Adapun bila mewarnainya dengan
warna hitam pekat, tentunya tidak dibolehkan, baik bagi kaum pria maupun wanita.
Berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Ubahlah uban kalian dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam."
Komentar