Alhamdulillah.
Pertanyaan itu pernah kami sampaikan kepada yang kami hormati Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin, maka beliau –hafidzahullah- menjawab:
“Jika kedua (istri tersebut) menyetujui, maka tidak masalah. Namun jika istri yang hari itu menjadi gilirannya dan ia tetap memintanya maka harus dipenuhi. Akan tetapi saya sarankan kepada para wanita dalam masalah ini agar mempermudah dan tidak membesar-besarkan; karena barang siapa yang mempermudah, maka Alloh akan memudahkannya, hari raya sebaiknya memang menjadi hari berkumpul untuk semuanya, hingga semua orang merasakan kebahagiaan hari raya mereka.
Wallahu ta’ala a’lam.