Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Memilah-milah harta zakat agar bisa didistribusikan kepada kaum fakir sepanjang tahun

121213

Tanggal Tayang : 23-01-2015

Penampilan-penampilan : 2420

Pertanyaan

Seorang imam masjid bertanya, “Kami mendapatkan banyak harta zakat di bulan Ramadhan. Apakah harta zakat itu wajib dibagikan langsung? Sebab terkadang bila harta itu langsung diberikan kepada kaum fakir, mereka tidak bisa menggunakannya dengan baik. Ataukah pembagiannya dilakukan secara berangsur dan rutin sepanjang tahun?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dalam masalah ini perlu dipertimbangkan, bila amil zakat itu sudah menemukan mustahiknya, maka sebaiknya ia harus segera membagikannya langsung, sebab tindakan tersebut lebih aman dan terpercaya. Adapun bila dalam pembagian langsung dikhawatirkan zakat itu digunakan tidak pada tempatnya, maka tidak masalah untuk menunggu saat yang tepat terlebih dahulu sampai amil menemukan mustahik yang tepat. Dan bila seseorang yang memang layak mendapat zakat datang untuk meminta haknya, maka amil harus memberinya sesuai kebutuhannya. Misalnya, seorang lelaki yang berutang 100 ribu datang kepada amil, dan sang amil tahu bahwa orang ini jujur dan tidak bisa membayar utangnya, maka tidak masalah bagi amil itu untuk memberinya 100 ribu uang untuk melunasi utangnya. Memang, terkadang kita tidak harus melunasi seluruh utang mustahik agar ia tidak bermain-main dengan utangnya di masa depan. Dalam hal ini, seorang amil zakat hendaknya bertindak bijak. Yang penting, manakala zakat bisa langsung disalurkan secepatnya, hendaknya amil harus segera menyalurkannya dan tidak boleh menunda-nundanya. Tetapi bila tidak bisa langsung, maka ia boleh menundanya terlebih dahulu.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam